Nama Amsal Christy Sitepu belakangan ini ramai dibicarakan. Ia seorang videografer yang didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp202 juta. Lewat perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengerjakan video profil desa dengan tarif sekitar Rp30 juta per desa.
Kasus ini kemudian ditarik ke ruang yang lebih luas. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30–31 Maret 2026 untuk menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Amsal, terutama terkait tuduhan mark-up anggaran. Tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa pun dianggap janggal oleh banyak pihak, karena menyentuh wilayah kerja kreatif yang selama ini sulit diukur dengan standar kaku.
Habiburokhman sempat menyinggung hal penting: videografi adalah pekerjaan kreatif yang tidak punya ukuran baku yang seragam. Namun dalam persidangan, jaksa justru menilai elemen-elemen kerja seperti ide, proses pengambilan gambar, editing, hingga dubbing sebagai sesuatu yang bisa dihitung nol rupiah. Dari sudut pandang itulah, Amsal dianggap melakukan mark-up dan merugikan keuangan negara, merujuk pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo.
Anggapan bahwa proses kreatif bernilai nol sebenarnya bukan hal baru. Perdebatan semacam ini sudah lama terjadi, meski biasanya hanya sebatas tarik-menarik antara pekerja kreatif dan klien. Yang mengejutkan, kasus di Karo ini justru melibatkan aparat penegak hukum hingga berujung pada tuntutan pidana.

Menurut Iksaka Banu, seorang novelis yang mempunyai latar belakang bekerja di bidang periklanan di Jakarta hingga tahun 2006 dan kini menjadi praktisi periklanan pekerja lepas, bahwa biaya kreatif atau creative fee memang kerap dipandang sebelah mata.
Banyak orang hanya melihat hasil akhir—video, desain, atau produk jadi—tanpa benar-benar memahami proses di baliknya. Padahal, proses itu nyata dan sering kali justru paling menyita energi. Seorang kreator bisa membuat lima hingga sepuluh konsep awal—entah itu sketsa logo, layout, atau draft visual—sebelum akhirnya dipilih satu yang terbaik untuk dikembangkan lebih lanjut.
Di balik itu ada waktu yang dihabiskan, tenaga yang terkuras, riset yang dilakukan, dan berbagai percobaan yang tidak selalu terlihat. Tanpa tahapan awal ini, mustahil sebuah proyek kreatif bisa sampai ke hasil akhir yang layak.
Perlu juga dipahami, setiap pekerja kreatif punya standar tarif yang berbeda. Itu wajar. Perhitungan biasanya didasarkan pada pengalaman, jam terbang, reputasi, hingga kualitas portofolio. Cara menyusun penawaran harga pun beragam. Ada yang memasukkan biaya kreatif ke dalam pos produksi secara tersirat, ada pula yang menuliskannya secara terpisah dan transparan.
“Dalam praktik saya sendiri, biaya kreatif selalu dipisahkan. Di situ terlihat jelas komponen seperti desain, alternatif konsep, hingga revisi. Tujuannya sederhana: agar klien paham bahwa yang mereka bayar bukan hanya hasil akhir, tetapi juga proses yang melahirkannya,” papar penulis novel Rasina dan Teh dan Pengkhianat, yang sempat mengenyam pendidikan di Jurusan Desain Grafis, Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung.
Kalau masih sulit dipahami, biasanya saya pakai analogi sederhana: naik taksi. Penumpang menyebut tujuan, argo berjalan. Dalam perjalanan, bisa saja sopir harus memutar mencari rute alternatif karena macet atau hambatan lain. Ketika sampai, yang dibayar adalah angka di argo—termasuk biaya “mencari jalan” tadi. Begitu juga dengan kerja kreatif.
Tentu, negosiasi harga itu hal biasa. Kalau klien merasa terlalu mahal, mereka akan menawar. Lalu proposal disesuaikan sampai ada titik temu, dan proyek pun berjalan. Itu praktik yang sehat. Karena itu, terasa janggal ketika mekanisme seperti ini justru dibawa ke ranah pidana. Bukan oleh klien yang merasa dirugikan, melainkan oleh jaksa dan auditor. Alih-alih memperjelas duduk perkara, langkah tersebut justru menunjukkan betapa sempitnya pemahaman terhadap kerja kreatif itu sendiri. []